REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri Toba Samosir menitipkan empat tersangka insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tiga Ras Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, di Lembaga Pemasyarakatan Tobasa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka yang ditahan itu, yakni berinisial PS (nakhoda KM Sinar Bangun) dan KS (pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir. Kemudian, tersangka FP (Kepala Pos Pelabuhan Simanindo) dan RS (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir).
"Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti pelimpahan tahap kedua (P-22) oleh penyidik Polda Sumut ke Kejari Tobasa," ujar Sumanggar, Rabu (10/10).
Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut sudah sempurna dan hanya tinggal Jaksa Kejari Toba Samosir (Tobasa) melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobasa untuk disidangkan. Keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim Jaksa Kejari Tobasa.
"Keempat tersangka itu, dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.
Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan Indah Yunita Saragih (22) warga P.Sidamanik. Sedangkan 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.