Selasa 09 Oct 2018 09:23 WIB

Kejati Telah Terima SPDP Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Kejati segera menunjuk Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus hoaks, dengan tersangka Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya. Kejati segera menunjuk beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"SPDP atas nama inisial RS (Ratna Sarumpaet) pada Senin (8/10)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.

Nirwan menyebutkan Kejati DKI menerima SPDP Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018. SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong melalui media sosial yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Nirman menuturkan kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement