Senin 08 Oct 2018 08:18 WIB

Modus Korupsi Puluhan Kepala Daerah yang Kena OTT KPK

Biaya politik tinggi menjadi faktor pendorong kepala daerah korupsi.

Wali Kota Pasuruan Ditahan. Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (5/10).
Foto:

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK sangat mudah menebak sebuah daerah telah terjadi korupsi atau tidak karena modusnya sangat mudah dibaca. Sebagai contoh, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. 

"Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum," kata Agus Raharjo.

Meski begitu, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus korupsi di negeri ini. "Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK," katanya.

Agus juga mengatakan, kebanyakan yang melaporkan kasus korupsi adalah orang-orang di sekitar kepala daerah. Sebanyak 7.000 laporan terkait kasus korupsi antara lain berasal dari istri wali kota, sekretaris daerah (sekda), hingga kepala Bappeda. 

"Kemudian setelah kami pelajari dan melakukan pantauan dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan," katanya.

Suap wali kota Pasuruan

Sejak Sabtu (6/8), penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap Wali Kota Pasuruan Setiyono. Febri mengatakan, tiga tim penyidik secara paralel melakukan penggeledahan di delapan lokasi tersebut.

Delapan lokasi itu antara lain empat kantor di kompleks pemerintah daerah (pemda), yaitu kantor wali kota, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor staf ahli, dan kantor bagian pengadaan. Kemudian, dua lokasi kediaman wali kota, baik rumah dinas maupun rumah pribadi wali kota, kantor Dinas Koperasi, dan rumah seorang saksi.

"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan dan uang dalam pecahan rupiah," kata Febri. 

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Pasuran Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto. Sedangka diduga sebagai pemberi adalah perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir.

(antara, ed: ilham tirta)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement