Senin 08 Oct 2018 07:10 WIB

Karding: Pihak Berkomplot di Kasus Hoaks Ratna Harus Dihukum

Politikus PKB berharap kepolisian mengungkap siapa saja yang terlibat di kasus Ratna.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding berharap, pihak-pihak yang terkait ikut menyebar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, tetap harus dihukum. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) ini berharap aparat kepolisian mengungkap siapa saja komplotan yang terkait dengan Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: 

Baca Juga

"Yang terpenting bagi saya adalah orang-orang yang diduga terlibat atau berkomplot dalam kasus ini harus diproses secara hukum," tegasnya, Ahad (7/10).

Menurutnya ketegasan ini penting agar kasus Ratna Sarumpaet menjadi pelajaran bersama. "Untuk tidak melajukan black campaign, untuk tidak merepetisi soal hoaks, karena berbahaya bagi kerenggangan dan persaudaraan kita bagi sebuah bangsa," ujar Karding.

Soal Ratna Sarumpaet yang mengajukan penangguhan penahanan untuj tahanan kota. Karding tidak mempermasalahkan hal itu. Karena ia percaya aparat kepolisian punya kewenangan menilai pengajuan penahanan tersebut.

"Saya pribadi tidak ada masalah soal itu," ucap Karding.

Sebelumnya Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menyatakan akan mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Ia akan berbicara dengan pihak keluarga Ratna agar bisa menjadi jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.

Salah satu syarat mendapat perlakuan sebagai tahanan kota adalah ada jaminan dari pihak keluarga. Tahanan kota bisa diberikan dengan jaminan uang juga namun Insank lebih memilih meminta jaminan keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement