Ahad 07 Oct 2018 20:02 WIB

Lakukan Penambangan Ilegal, Tiga Perusahaan Diamankan

Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusahaan yang mengangkut dan menampung hasil tambang pasir zircon dari kawasan hutan sebagai tersangka. Adalah CV AP, PT CML dan PT MBS yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 90 Ayat 2 dan atau Pasal 91 Ayat 2a.

Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, jajaran penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan mengamankan lima orang pelaku dan menyita lima truk beserta 25 ton pasir zircon (Zr) sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan dokumen pengangkutan bahan tambang pasir zircon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia pun mengapresiasi kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tidak kejahatan tersebut. "Saya mengharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi para perusak hutan dan masyarakat ikut membantu Gakkum mengungkapkan kejahatan yang terjadi," kata dia melalui siaran pers.

Terungkapnya kejahatan ini berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas ketiga perusahaan tersebut. Selanjutnya, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) membuntuti dua truk colt diesel yang mengangkut bahan tambang pasir zircon dari dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar Sungai Pesaguan akhir September.

Hal serupa dilakukan terhadap tiga truk colt diesel yang mengangkut pasir zircon dari dalam pabrik pengolahan PT MBS di Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, saat menuju ke Pontianak. Ketika tiba di Pontianak, tim langsung menggrebek lima truk itu saat tiba di gudang pabrik pengolahan pasir zircon milik CV AP pada Ahad (23/9) pagi.

Kemudian, SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, dengan dukungan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar menahan lima truk pengangkut pasir zircon dan menggerebek pabrik pengolahan pasir zircon milik CV AP di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini, penyidik Gakkum masih mendalami BAP saksi, petunjuk, surat-surat dan dokumen, serta alat bukti lainnya untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik Gakkum akan menggunakan berbagai undang-undang (multidoors). Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar dan instasi terkait lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement