REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet berharap permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dapat dikabulkan. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan kepolisian terkait dugaan kliennya akan menghilangkan barang bukti.
“Kan perkara ini sudah terang benderang. Apa yang menjadi barang bukti semua sudah dikantongi kepolisian,” ujarnya kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Ahad (7/10).
Insank menjelaskan, polisi telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap benda-benda milik kliennya yang dijadikan barang bukti. Oleh karena itu menurutnya sudah tidak apalagi yang perlu dikhawatirkan apabila Ratna Sarumpaet kembali ke rumah dan menjadi tahanan kota.
“Barang bukti mana lagi? Kan sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, apa lagi?” ucap Insank.
Menurutnya, apabila suatu kasus telah naik ke tingkat penyidikan maka polisi pasti sudah memiliki barang bukti sehingga bisa menerapkan status tersangka kepada seseorang. Namun, ketika kasus tersebut masih berstatus penyelidikan, artinya polisi masih bergerak mengumpulkan barang bukti.
“Kasus ini sudah masuk proses penyidikan lho bukan lagi penyelidikan, sudah penggeledahan sudah penyidikan,” kata dia.
Kasus ini bermula saat foto Ratna Sarumpaet yang babak belur menyebar di media sosial. Kabar pun berlanjut saat Ratna mengaku mengalami pengeroyokan oleh sejumlah oknum tidak dikenal.
Namun belakangan muncul foto-foto dari rekaman CCTV yang diambil dari Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat. Ditambah lagi dengan kedatangan penyidik ke rumah sakit untuk meminta klarifikasi.
Ratna pun kemudian menggelar konferensi pers. Di sana Ratna mengakui dirinya telah berbohong dan kabar pengeroyokan tersebut tidak benar.
Selanjutnya polisi mengamankan Ratna Sarumpaet dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan. Ratna resmi dijadikan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Keluarga akan Jadi Jaminan Ajukan Tahanan Kota untuk Ratna