Jumat 05 Oct 2018 18:39 WIB

KPK Eksekusi Terdakwa Andi Narogong ke Lapas Tangerang

Terdakwa kasus korupsi KTP-el Andi Narogong dieksekusi ke Lapas Tangerang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banteng, pada Kamis (4/10) kemarin. KPK mengatakan Andi Narogong ditempatkan di Lapas Klas I Tangerang bukan karena adanya Setya Novanto (Setnov) di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (4/10)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).

Febri menerangkan penempatan Andi di Lapas Tangerang bukan karena adanya Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Febri, penempatan, terpidana korupsi saat ini, tidak difokuskan ditempatkan di Lapas Sukamiskin. "Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan KPK juga dikirim surat dari Kepala Lapas Sukamiskin tertanggal 28 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa saat ini Lapas Sukamiskin  masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi Lapas.

"Maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, Rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," jelasnya.

Andi divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya. Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha yang dekat dengan Setya Novanto itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.  Dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 2,15juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement