Jumat 05 Oct 2018 11:34 WIB

Nasib Pahit Ratna Sarumpaet

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto:
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

Wajah Ratna Sarumpaet yang lebam bukan akibat dianiaya, melainkan efek sedot lemak yang dijalaninya di RS Bina Estetika Jalan Cik Ditiro Menteng, Jakarta.

Untuk membuktikan cerita bohong itu, polisi  juga mengecek 26 rumah sakit di Bandung dan delapan rumah sakit di Cimahi guna mencari tempat Ratna Sarumpaet dirawat.

Polisi pun mengecek data manifest kedatangan atau keberangkatan penumpang pesawat bernama Ratna Sarumpaet pada 21 September 2018, tetapi tidak ditemukan.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Ratna Sarumpaet terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan itu.

"Sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10) malam.

Status tersangka Ratna ditetapkan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Rumah Sakit Bedah Bina Estetika Menteng yang menjadi tempat operasi plastik tersebut.

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10). Namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Cile, Kamis malam itu.

Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Ratna Sarumpaet sempat tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan pemberitaan bohong mengenai cerita pengeroyokan yang dibuatnya. "Dia malah pergi, kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," kata Jerry.

Atas kasus cerita yang diakui bohong itu, Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".

Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Ratna Sarumpaet akhirnya harus menelan pil pahit. Siapa menabur angin, dia akan menuai badai, kata peribahasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement