Kamis 04 Oct 2018 20:17 WIB

Polisi: Penyebar Hoaks Bisa Kena 10 Tahun Penjara

Status Ratna Sarumpaet masih sebagai saksi.

Ekpresi aktivis kemanusiaan, Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Srumpaet, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ekpresi aktivis kemanusiaan, Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Srumpaet, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan memanggil sejumlah pihak terkait penyebaran berita bohong soal pengeroyokan aktivis Ratna Sarumpaet.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto, penyebar hoaks kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

"Pelaku pembuat kegaduhan atau keonaran di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong, ancamannya 10 tahun penjara atau kami bisa gunakan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo.

Sementara itu, aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya enggan berspekulasi apakah status Ratna nantinya bakal naik menjadi tersangka atau tidak. "Proses penyidikan itu seperti mengumpulkan potongan puzzle. Nanti kalau sudah lengkap akan tergambarkan peran si A, si B apa," katanya.

Hingga saat ini, Ratna belum dimintai keterangan oleh penyidik. Hari Kamis, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan dokter RS Khusus Bedah Bina Estetika untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga, Ratna Sarumpaet Akui tak Menjadi Korban Penganiayaan.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jabar, pada Jumat (21/9), usai menghadiri konferensi internasional.

Foto seseorang yang diduga Ratna pun beredar di media sosial dengan bengkak di bagian wajah. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.

Padahal faktanya pada 21-24 September 2018, Ratna berada di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta, untuk menjalani prosedur sedot lemak di pipi.

Ratna pun mengakui bahwa cerita pengeroyokan dirinya adalah karangan saja. Ia mengklaim awalnya cerita karangannya itu hanya untuk membohongi keluarganya pascawajahnya bengkak akibat operasi sedot lemak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement