REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi terkait laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sejumlah advokat pada Kamis (4/10) pagi. Fadli menilai, laporan tersebut salah alamat.
"Kita merupakan petugas dari anggota dewan dari siapa pun, termasuk Pak Prabowo, apalagi Ibu Ratna Sarumpaet ini adalah anggota dari BPN. Kalau ada laporan seperti itu, kita kan tidak punya alat untuk memverifikasi, yang bisa melakukan verifikasi adalah dokter, polisi, dan memang itulah yang kita arahkan," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).
Politikus Partai Gerindra tersebut tidak ambil pusing terkait adanya laporan ke MKD yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, apa yang dilakukannya ketika itu adalah bentuk respons aktif dari pernyataan Ratna yang belakangan diakuinya sebagai kebohongan.
"Cuma kita memang sangat menyayangkan menyesalkan dan ini sebuah hal yang luar bisa terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah advokat melaporkan empat anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap pemberitaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet yang terjadi Selasa (2/10) lalu. Keempat anggota DPR yang dilaporkan tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera, dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud tersebut berkaitan dengan pemberitaan melalui media massa dan/atau media sosial yang dilakukan oleh para teradu mengenai penganiayaan atas Ratna Sarumpaet yang kemudian kita ketahui bersama bahwa itu adalah hal yang tidak benar," kata salah satu pelapor, Saor Siagian, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).
Saor menyesalkan ketidakcermatan para pimpinan ketua DPR tersebut dalam menjaga perilaku sebagai anggota dewan. Seharusnya, sebagai anggota dewan, dia tahu apa yang seharusnya dikatakan sebelum disampaikan kepada publik.
"Kalau memang ada tindak pidana, itu harusnya dilaporkan kepada polisi, sekarang mereka bertindak bukan hanya sebagai polisi, tapi juga bertindak sebagai hakim, menghakimi," ujar Saor.