Selasa 02 Oct 2018 18:09 WIB

Polisi akan Bidik Kelalaian Bank Beri Kredit ke SNP

Bank Mandiri menepis ketidakhati-hatian bank menjadi penyebab kredit SNP macet.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus) menegaskan akan membidik kelalaian pihak kreditur bank dalam kasus macet kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

"Nanti akan mengarah ke sana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/9).

Meski demikian, Daniel belum mau memastikan kapan pihak bank tersebut akan dipanggil menjalani pemeriksaan untuk menguji kehati-hatian bank dalam memberikan kredit. Penyidikan masih berada di seputar enam tersangka yang telah ditangkap.

Bank Mandiri sebagai salah satu pihak kreditur pun menepis bahwa ketidakhati-hatian bank menjadi penyebab terjadinya macet kredit. "Bank Mandiri melihat permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidakhati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas.

Menurut Rohan, regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. Sehingga, ketidakhati-hatian kredit akan sulit dilakukan.

Rohan kembali menekankan, kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan niat buruk pengurus PT SNP. Buktinya, PT SNP langsung mengajukan PKPU secara sukarela, setelah kualitas kredit turun. "Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait kepailitan," kata Rohan.

Rohan menambahkan, dalam hasil temuan regulator diduga kuat telah terjadi rekayasa pembukuan laporan keuangan yang dilakukan oleh salah satu The Big Five KAP (Kantor Akuntan Publik) di Indonesia, atas laporan keuangan SNP Finance. "Laporan keuangan inilah yang dijadikan dasar bagi SNP untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga lain," ujar dia.

Bareskrim menyebut angka kredit yang dibayarkan Bank Mandiri sebesar Rp 10,5 triliun. Nilai itu menurut Bareskrim merupakan akumulasi fasilitas kredit yang diberikan bank mandiri kepada PT SNP dari 2004 sampai 2017.

Mandiri menegaskan, sesuai PKPU, pihaknya hanya kebobolan kredit sebesar Rp 1,4 triliun, yakni yang belum dibayar SNP.  Nilai tersebut, disebut Rohan tidak akan memengaruhi operasional bank Mandiri. "Karena perseroan telah membentuk pencadangan secara penuh sejak kualitas kredit SNP Finance tercatat tidak lancar," katanya.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan, terkait pemeriksaa OJK terhadap PT SNP.

Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru.

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK. Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.

Laporan Keuangan Tahunan SNP Finance sebelumnya telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Laporan keuangan inilah yang diusut oleh Bareskrim sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atas kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang fiktif.

Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.

Dalam kasus pembobolan ini, enam tersangka sudah ditangkap. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi), dan AS (Asisten Manager Keuangan).

Kemudian, tersangka yang berperan sebagai salah satu pemegang saham, LC menyerahkan diri ke Bareskrim, Kamis (27/9). Sedangkan dua orang pemegang saham sekaligus perencana piutang, LD dan SL masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement