Senin 01 Oct 2018 19:56 WIB

Kode 'Zakat Fitrah' untuk Irwandi dari Bupati Bener Meriah

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi tersangka dalam kasus terkait Dana Otsus Aceh.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi (tengah) bersiap menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi (tengah) bersiap menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap dengan terpidana Bupati Bener Meriah Ahmadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10). Dalam persidangan kali ini terungkap kode suap menggunakan istilah 'zakat fitrah'.

Kode suap itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir. Dalam persidangan JPU KPK mengungkapkan, saksi Muyassir pernah mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada Ahmadi.

Dalam pesan singkat tersebut tertulis kalimat, "Siap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini Pak, satu ember dulu Pak".

Muyassir pun mengakui menggunakan istilah 'zakat fitrah' dengan Ahmadi sebagai kode suap untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. "Itu (Zakat Fitrah) hanya kiasan saja yang mulia," ujar Muyassir.

Kepada Majelis Hakim ia menuturkan awal mulanya ia dihubungi mantan anggota tim sukses Irwandi yang bernama Teuku Saiful Bahri. Saat itu, Saiful memberitahu agar Ahmadi menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk Irwandi.

Atas permintaan uang itu, Ahmadi menyanggupinya. Selanjutnya, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dan membahas teknis penyerahan uang 'zakat fitrah' dari Ahmadi.

Masih dalam persidangan, Muyassir juga mengungkapkan Ahmadi pernah memerintahkan dirinya untuk meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Teguh Agam Meutuah. Dia adalah anak dari Irwandi Yusuf.

"Terdakwa minta KTP Agam anaknya gubernur untuk dibuatkan sertifikat kebun di Bener Meriah," terang Muyassir.

Bahkan, sambung dia, Ahmadi juga meminta KTP milik staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal. Dua KTP tersebut menurutnya akan digunakan untuk membuat sertifikat kepemilikan tanah dan kebun di Kabupaten Beneri Meriah. Namun, ia mengaku tak tahu menahu apakah pembuatan sertifikat itu sudah dilakukan atau belum.

Baca juga:

Pelengkapan berkas Irwandi

Di Gedung Merah Putih KPK, penyidik KPK masih terus melengkapi berkas tersangka Irwandi Yusuf. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Senin (1/10) penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh dan pemeriksaan terhadap tersangka Hendri Yuzal selaku pihak swasta.

"Terkait kedua saksi untuk tersangka IY, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk tersangka IY terkait alokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA). Sedangkan, tersangka HY yang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, penyidik mendalami peran dan pengetahuan saksi yang merupakan orang dekat atau Staf Khusus Gubernur Gubernur Aceh," terang Febri.

KPK sebelumnya menemukan indikasi 'bancakan' yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota. Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.

Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, Bupati Ahmadi telah didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar. Diduga Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah. Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

photo
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement