REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022. Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.
"Surat itu baru sampai, baru diserahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan sudah di atas meja Ketua DPRA," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Selasa (20/10).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Safaruddin menyampaikan, Keppres pengangkatan Nova Iriansyah itu akan segera dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk penentuan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
"Jadi belum bisa kita sampaikan kapan kepastiannya, keputusan jadwal paripurna ada di Banmus, dan ini terus kita proses," ujar politikus Gerindra itu.
Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki aturan khusus terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, semuanya melalui proses paripurna oleh legislatif.
Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu juga dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, mereka diangkat dan diberhentikan melalui proses paripurna legislatif masing-masing daerah.