Selasa 20 Oct 2020 13:06 WIB

Sidang Putusan Sunda Empire Ditunda

Penundaan vonis Sunda Empire karena majelis hakim harus menghadiri tugas dinas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang pembacaan putusan kasus penyebaran berita hoaks dengan tiga terdakwa pimpinan Sunda Empire yaitu Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana dan Raden Ratna Ningrum. Penundaan dilakukan karena majelis hakim harus menghadiri tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan terdapat majelis hakim yang masih cuti.

"Agenda hari ini, penundaan untuk pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/10).

Ia menjelaskan, pimpinan majelis hakim bersepakat putusan kasus tiga petinggi Sunda Empire akan dibacakan pada 27 Oktober mendatang. Diketahui, ketiga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum empat tahun kurungan penjara.

Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga petinggi Sunda Empire telah menyiarkan berita bohong. "Hasil musyawarah,  pembacaan putusan dilakukan pada Selasa  27 Oktober tahun 2020," katanya.

Ia melanjutkan, keingiman terdakwa untuk hadir di persidangan secara tatap muka sudah disampaikan kepada pihak penuntut umum. Ia mengatakan penuntut umum akan mengupayakan hal tersebut.

Tiga terdakwa diketahui didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 sebagaimana tertera dalam dakwaan kesatu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement