Jumat 28 Sep 2018 15:00 WIB

Warga Tolak Uang Ganti Rugi Tol Cijago

Ada 27 bidang tanah warga di Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji yang menolak ganti rugi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Mobil truk melintas di dekat rumah yang berada di kawasan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil truk melintas di dekat rumah yang berada di kawasan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah rumah masih berdiri di tengah-tengah proyek pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok. Para pemilik rumah menolak pembayaran uang ganti rugi yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Ada 27 bidang tanah warga di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, dan Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, yang menolak uang ganti rugi. Ganti rugi ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per meter persegi hingga Rp 7 juta per meter persegi.

"Kami menuntut keadilan dan disamakan untuk ganti rugi dengan yang lain, yakni sebesar Rp 5 juta per meter persegi hingga Rp 11,5 juta per meter persegi," ujar salah satu Koordinator Forum Koordinasi Korban Tol Cijago (Forkot Cijago), Untung Prayoga, di PN Depok, Kamis (27/9).

Menurut Untung, warga telah mengajukan gugatan ke PN Depok mengenai ganti rugi lahan tersebut dan proses hukumnya sedang berjalan. "Warga meminta agar eksekusi pembebasan lahan Jalan Tol Cijago ditunda, sampai keputusan hukum inkrah. Kami meminta agar PN Depok berlaku adil dengan menunda eksekusi sebelum adanya pembayaran lahan warga," jelasnya.

Untung menegaskan, warga akan melakukan perlawanan jika PN Depok melakukan eksekusi pengosongan rumah. "Jika tetap dilakukan eksekusi, warga akan tetap mempertahankan rumah dengan cara apa pun," tegasnya.

Ketua PN Depok Sobandi mengutarakan, eksekusi sudah ditetapkan dan sesuai dengan prosedur. "Kami akan tampung tuntutan warga, nanti akan dipelajari, apa perlu ditunda atau tidak," terang Sobandi saat dikonfirmasi di PN Depok, Jumat (28/9).

Menurut Sobandi, sebenarnya sudah ada surat pelepasan hak tanah antara pemegang hak tanah dari BPN. "Masalah ganti rugi tidak ada hubungannya dengan pelepasan hak tanah lagi. Tapi, warga meminta tambahan ganti rugi karena menurut mereka yang sudah diberikan tidak sesuai dengan harga tanah saat ini," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, bagi warga yang menolak, uang ganti rugi melalui konsinyasi sudah dititipkan di PN Depok. "Sebagian warga yang tidak mau terima uang ganti rugi yang ditetapkan dan sedang mengajukan gugatan, maka uangnya dititipkan di pengadilan," kata Sobandi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement