REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para relawan yang datang ke Lombok Utara dalam penanganan bencana. Dalam surat tersebut, ia meminta para relawan yang datang melapor dan berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Utara.
Dia menyampaikan, surat edaran ini jangan diartikan sebagai pembatasan kepada para relawan, karena ia sangat mengapresiasi bantuan dari para relawan kepada warganya yang terdampak gempa.
"Jangan dipandang sebagai suatu yang menghalangi. (Surat edaran) ini karena kemarin ada relawan asing yang putus kakinya dan kita tidak tahu ia dari lembaga mana dengan siapa, kan kasihan dia datang jauh-jauh bantu kita," ujar Najmul di Lombok Utara, Rabu (26/9).
Najmul berharap dengan adanya koordinasi, Pemkab Lombok Utara bisa mendata dan memberikan bantuan jika ada hal yang tidak diinginkan menimpa relawan yang sedang membantu warga terdampak gempa.
"Mungkin ke depan relawan asing lapor biar kalau ada apa-apa jadi gampang, kita bertanggungjawab karena dia datang bantu kita, kasihan dia datang bantu kita kalau ada apa-apa ya harus kita bantu. Ini bukan bermaksud membatasi relawan dari luar dan dalam negeri," lanjutnya.
Selain itu, ia juga menegaskan penggunaan dana dari para relawan dan donatur akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia tak menginginkan persoalan dana menjadi hal yang memunculkan konflik atau bahkan konsekuensi hukum di masa depan.
"Kita sudah lelah dengan bencana dan tidak mau lelah lagi dengan bencana kedua, saya tidak mau bencana kedua itu berkaitan uang (bantuan)," ujar Najmul di Lombok Utara, Rabu (26/9).
Selama ini, lanjut dia, Pemkab Lombok Utara menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi NTB, Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan dari para donatur, hingga penggunaan APBD untuk penanganan kebencanaan.
"Sejak awal kita minta pendampingan dari kejaksaan, kepolisian dan BPK. BPK itu ngantor di tempat kita untuk audit setiap hari," lanjutnya.
Keterlibatan kejaksaan, kepolisian, dan BPK, kata Najmul, merupakan langkah Pemkab Lombok Utara dalam mewujudkan transparasi dana bantuan yang masuk agar tidak disalahgunakan.
"Sejak awal sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen untuk tidak salahgunakan uang, kita gandeng kejaksaan, kepolisian, BPK untuk ikut serta sehingga sekecil apapun ada peringatan dini," kata dia.