REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian meneliti konten video pengeroyokan Haringga Sirila yang tersebar di internet. Hal ini menyusul adanya beberapa versi dari video tersebut. Unggahan paling kontroversial adalah video pengeroyokan yang terdengar teriakan kalimat tauhid.
"Sedang diteliti, yang diteliti itu benar atau tidak, kan ada dua itu yang beredar, ada yang teriakan (tauhid), ada yang tidak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/9).
Baca Juga: Polisi Pastikan Kalimat Tauhid di Video Pengeroyokan Hoaks
Penelitian dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Setyo menyatakan, Tim Forensik Ditsiber bertugas meneliti konten tersebut secara mendalam. "Jadi, kita lagi teliti, kita kirim ke Ditsiber. Siber di manapun bisa diteliti," ujar Setyo.
Namun, Setyo enggan membeberkan unsur penelitian yang dilakukan, termasuk dari suara "Laa ilahailallah" yang terdengar atau proses suntingan video. Menurut dia, hal tersebut merupakan teknis penyelidikan.
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).
Sementara, Polda Jabar menegaskan tidak adanya kalimat tauhid di tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan Haringga Sirila. Adanya video yang beredar disebut polisi sebagai video suntingan (editan). Polisi pun akan menyelidiki pembuat video tersebut.
"Kami akan selidiki sumbernya, kan mengubah (konten video) itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudho Wisnu Andiko, kepada Republika.co.id.
Trunoyudho memastikan, dalam proses penyelidikan kepolisian atas kasus pengeroyokan Jakmania asal Cengkareng, Jakarta BArat, itu, kepolisian tidak menemukan adanya teriakan "La ilaha illallah". Kepolisian menyatakan akan mencari tahu siapa pelaku penyunting video tersebut dan asal muasal video tersebut. "Kalau tidak kita lakukan penindakan, jadi anu kan meresahkan," ujar Trunoyudho.
Baca Juga: Mencari Solusi Perdamaian Suporter Persib dan Persija
Sementara, terkait kasus pengeroyokan berujung kematian ini, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DF (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun.