Rabu 26 Sep 2018 09:25 WIB

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi

Diamankan 4.000 gram bruto narkotika jenis methaphetamine

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran narkoba lintas provinsi yang berawal dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, dan diedarkan di Jawa Timur. Lima tersangka diamankan dalam tersebut yakni ZM (36) asal Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, MR (43) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, SB (43) asal Bangkalan, Jawa Timur, ML (45) asal Sampang, Jawa Timur, dan RMI (24) asal Malang.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat adanya warga masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di daerah Bangkalan. Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Wisnu, petugas langsung bergerak mengumpulkan informasi dan melakukan operasi.

"Setelahnya kami melakukan pemutusan jaringan peredaran yang berasal dari Selat Panjang di Provinsi Riau. Menggunakan jalur laut, sampai darat (Pekan Baru) menuju ke Jatim. Pintu masuk menggunakan bus melalui wilayah Madiun," kata Wisnu di Surabaya, Rabu (26/9).

Wisnu mengungkapkan, pada mulanya petugas hanya mengamankan ZM dan MR (43) di wilayah Madiun, atau pintu masuk barang haram tersebut ke Jatim. Kemudian petugas pun melakukan pengembangan ke arah pemodal dan pengendalinya. Sehingga ditangkaplah SB yang berperan sebagai penyandang di Kota Surabaya.

Setelah itu BNNP kembali melakukan pengembangan dan menagkap RMI yang berperan sebagai pengendali di lapangan, dan ML yang memiliki akses ke bandar besar Malaysia di desa Dampit, Kabupaten Malang. "Seluruh tersangka masih satu jaringan dan terlibat peredaran narkotika antarprovinsi," ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, dari penangkapan itu diamankan 4.000 gram bruto narkotika jenis methaphetamine (sabu-sabu), empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, empat lembar ATM dan satu unit mobil. Wisnu menambahkan, Methaphetamine merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang belum dipecah atau masih gelondongan.

"Yang menarik metaphetamine atau sabu-sabu dengan lambang Red Star ini belum dipecah atau masih dalam bentuk keras. Jadi kalau beli satu kilo atau dua kilo ya  secara langsung, orang tidak akan tanya," kata Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, produk serupa sebelumnya pernah diungkap oleh pihaknya dengan barang bukti enam kilogram. Produk ini biasanya masuk di Indonesia atau wilayah Jatim dalam satuan kilo. "Untuk kualitas, kualitasnya pasti bagus. Kita baru mendapatkan, masih akan berkoordinasi dengan BNN di Jakarta terkait produk yang ditemukan," ujar Wisnu

Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement