Selasa 25 Sep 2018 22:40 WIB

KPK Fokus Sisir Aliran Dana PLTU Riau 1

JPU KPK sudah limpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke PN Jakpus

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus untuk menyisir aliran dana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang berpotensi merugikan negara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas terdakwa Johannes B Kotjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di saat yang sama, terdakwa Johannes juga mengajukan diri untuk berperan sebagai Justice Collaborator (JC).

"Kalau serius (jadi JC), harus akui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Kami dalami proses di konsorsium, PLN, dan Kementerian ESDM karena ada beberapa pejabat di ESDM yang diperiksa penyidik. Aliran dana menjadi fokus kami juga," jelas Febri di Universitas Negeri Padang (UNP), Selasa (25/9).

Febri mengatakan, berperan menjadi JC bisa meringankan tuntutan terhadap terdakwa dan 'berhadiah' remisi setelah masuk lembaga permasyarakatan. Syaratnya, terdakwa Johannes harus benar-benar terbuka untuk membedah fakta yang ada terkait PLTU Riau 1.

KPK juga menyiapkan sejumlah saksi tambahan terkait kasus ini. Dalam kasus PLTU Riau 1, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.

Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement