Selasa 25 Sep 2018 11:59 WIB

Mendikbud: Syarat Jalur PPPK Guru Honorer Tunggu Perpres

PPPK memberi peluang kepada guru honorer usia 35 tahun menjadi PNS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Friska Yolanda
Guru honorer Geruduk Kantor Gubernur Sumbar
Foto: Sapto Andika Candra / Republika
Guru honorer Geruduk Kantor Gubernur Sumbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kesempatan kepada para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut untuk syarat-syaratnya masih menunggu peraturan presiden (Perpres). 

"Nanti akan ada Peraturan Presiden yang mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sekarang sedang diproses, menunggu telaah terakhir menteri keuangan. Kita tunggu, saya belum berani apa isinya Perpres," kata Muhadjir, Selasa (25/9).

Muhadjir menjelaskan, PPPK tersebut merupakan usulan Kemendikbud untuk memberikan peluang kepada guru-guru honorer, terutama mereka yang telah berusia di atas 35 tahun karena batas usia untuk PNS itu maksimun 35 tahun. Sementara, lanjut Muhadjir, banyak sekali guru-guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun.

"Dengan PPPK itu masih ada peluang mereka, tetapi tetap ada tes, mereka juga harus belajar sungguh-sungguh supaya bisa lulus," tuturnya.

Terkait syarat-syarat kualifikasi akademik yang dibutuhkan dalam jalur PPPK, menurut Muhadjir hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Namun, ia berharap kualifikasi yang dibutuhkan nantinya adalah yang sesuai dengan kebutuhan. 

"Jadi kita sudah punya slot sesuai mata pelajaran sesuai bidang masing-masing, kita tidak bisa kemudian menerima, (soal linier atau tidak dengan jurusan kuliahnya) itu termasuk kualifikasi akademik, ada kompetensi," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement