Selasa 25 Sep 2018 11:18 WIB

Kejakgung Ringkus Terpidana Kasus Perbankan

Jamrus diamankan di Bandara Internasional Minangkabau, Selasa sekitar pukul 00.30.WIB

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Maman Sudiaman
Jamrus Bin Jamhur di Bandara Minangkabau. Selasa (25/9) dini hari.
Foto: dok Kejakgung
Jamrus Bin Jamhur di Bandara Minangkabau. Selasa (25/9) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap seorang buron terpidana kasus Perbankan, Jamrus Bin Jamhur, Selasa (25/9) dini hari. Jamrus dibekuk saat sampai di bandara usai menunaikan ibadah haji.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jan S Marinka melalui keterangan tertulisnya menyatakan, Jamrus diamankan di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Selasa sekitar pukul 00.30 WIB.

Jan menerangkan, Jamrus berdasarkan Putusan MA Nomor 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014 merupaka terpidana dalam tindak pidana melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

"Dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jan, Selasa (25/9).

Operasi penangkapan buron Kejaksaan dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut. Jaksa Agung HM Prasetyo telah menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buron melalui opersi ini.

Operasi Tabur 31.1 telah digalakkan Korps Adhyaksa dalam menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Kejaksaan Agung mengklaim  telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara. Operasi Tabur 31.1 juga menangkap kurang ratusan buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement