Senin 24 Sep 2018 12:59 WIB

Pelaku Penganiayaan Haringga Diimbau Menyerahkan Diri

Polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kasatreskrim AKBP M. Yoris Maulana menunjukkan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan warga Jakarta meninggal saat pertandingan Persib Vs Persija.
Foto: Zuli Istiqomah / Republika
Kasatreskrim AKBP M. Yoris Maulana menunjukkan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan warga Jakarta meninggal saat pertandingan Persib Vs Persija.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung terus melakukan pengembangan atas kasus penganiayaan terhadap suporter Persija oleh oknum Bobotoh pada Ahad (23/9). Pelaku yang belum tertangkap pun diimbau menyerahkan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus tersebut. Polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya. Karenanya diimbau pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.

"Kita juga mengharapkan kepada bobotoh lain apabila melakukan segera menyerahkan diri baik ke kantor Polrestabes atau kantor polisi terdekat. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri," kata Yoris dalam ekspose di Mapolretabes Bandung, Senin (24/9).

photo
Kasatreskrim AKBP M. Yoris Maulana menunjukkan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan warga Jakarta meninggal saat pertandingan Persib Vs Persija.

Yoris meyakini jumlah pelaku masih akan bertambah. Apalagi berdasarkan rekaman CCTV jumlah pelaku berkisar 30 orang. Ia pun memastikan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Penggalian informasi lebih dalam dan pengungkapan lewat kamera CCTV pun dilakukan.

Untuk mengembangkan kasus ini, tambah dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu langkahnya adalah berkoordinasi dengan manajemen persib beserta pengurus pendukung Persib Bandung.

"Kita akan koordinasi dengan viking dan manajemen persib untuk dapat memperlihatkan video sehingga mungkin dapat mendapatkan  tersangka lainnya," tuturnya.

(Baca: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Tewasnya Haringga)

Selain itu, ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan video penganiayaan tersebut melalui perangkat elektronik apapun. Menurutnya, video yang viral di dunia maya itu justru akan memperkeruh kondisi saat ini.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat khususnya Jawa Barat, Jakarta dan sebagainya untuk tidak memposting dan memviralkan video itu kembali. Karena ini akan menjadi permusuhan yang sabgat panjang dan tidak ada akhir," ujarnya.

Hingga saat ini, tambahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga berperan dalam penganiayaan korban. Para tersangka dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Para pelaku ini diketahui dengan usia variasi dari 16 hingga 41 tahun. Mereka berinisial B, GA, CG, AA, DS, SMR, DFA, dan JS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement