Senin 24 Sep 2018 11:18 WIB

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Tewasnya Haringga

Korban dikeroyok dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda lainnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam insiden tewasnya seorang pendukung Persija Jakarta, Haringga Shirla (23 tahun), di Gelora Bandung Lautan Api (GLBA), Bandung, Ahad (23/9).

"Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Senin (24/9).

Tujuh tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), Satria Muhammad Renaldi (17 tahun), Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun), Budiman (41 tahun), dan Dani (20 tahun).

(Baca: Polisi Amankan 10 Orang Pengeroyok Haringga)

Dedi mengatakan, menurut keterangan dari suporter yang berada di GBLA, pukul 13.00 WIB di luar stadion GBLA tepatnya di area parkiran gerbang biru ada satu orang yang dikejar oleh kerumunan orang. Kerumunan orang tersebut, kata Dedi, berteriak bahwa orang yg dikejar adalah pendukung Persija Jakarta.

"Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso, namun kerumunan mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda-benda lainnya sehingga korban meninggal dunia," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula saat kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh salah satu suporter yang menyaksikan kejadian tersebut. Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung yang melaksanakan pamtup di area GBLA mengambil video tersebut dan mengamati ciri-ciri para tersangka.

Setelah mengamati ciri-ciri tersangka, anggota Satreskrim melaksanakan penyisiran dan mengamankan beberapa orang yang diduga tersangka dan seseorang sebagai saksi kunci. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan, Satreskrim melakukan pengembangan dan mengamankan orang-orang diduga sebagai pelaku lainnya.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh setel baju tersangka, lalu baju dan celana korban. Korban saat ini sudah sampai di rumah duka, di Kampung Kebulen, Jatibarang. Tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung dan Poda Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement