Sabtu 22 Sep 2018 19:37 WIB

KPU: Laporan Dana Kampanye Capres Harus Diserahkan Hari Ini

Laporan awal dana kampanye menjadi salah satu syarat wajib capre-cawapres.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setyawan memastikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Capres-Cawapres akan diserahkan kepada KPU RI pada Sabtu (22/9). Hal itu telah dipastikan oleh dia dari penghubung para pasangan calon (paslon).

“Percayalah mereka penghubung sudah berkomunikasi dengan kita dan akan hadir,” jelas Wahyu di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9).

Menurutnya, penyerahan laporan itu harus dilakukan oleh seluruh paslon presiden dan wakilnya. Hal itu merupakan sebuah peraturan yang wajib dilakukan oleh para peserta.

“Jadi semua paslon capres-cawapres punya komitmen untuk mengikuti semua peraturan KPU juga UU yang ada. Mereka sudah berkomunikasi dengan kami akan hadir terkait dengan LADK," kata Wahyu.

Dia juga mengatakan, laporan tersebut nantinya masih bisa dilakukan revisi walaupun telah diserahkan kepada pihaknya. Selama ini, kata dia, dalam penyerahan LADK, pihaknya juga intensif berkomunikasi dengan penghubung.

Pantauan Republika, pukul 15.55 WIB telah ada sejumlah sekretaris jenderal dari partai pendukung paslon Jokowi-Ma’ruf yang datang ke KPU RI. Sekjen-sekjen itu antara lain, Sekjen PDIP Hasto Kristianto,  Sekjen Hanura, Hery Lontung Siregar, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen PKPI Ferry Surya, Sekjen PKB Abdul Karding, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, dan perwakilan dari Golkar, PSI, dan Nasdem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement