REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan lolosnya dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Salah satu Calon Wakil Presiden (Cawapres), yakni Sandiaga Salahuddin Uno seakan terkejut mendengar kabar gembira tersebut.
"Sudah? Bener? Serius? Wow, sesuatu banget," kata Sandiaga di Roemah Djoeang, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/9).
Sandiaga bersyukur proses pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres berjalan lancar. Ia yakin timnya akan bersama-sama menjalani kampanye dalam tujuh bulan ke depan.
Sandiaga mengatakan, timnya akan menjalankan kampanye dan kontestasi politik terbesar di Indonesia itu dengan sejuk, rukun, dan damai. Ia ingin membuat proses kampanye lebih menyenangkan. "Prosesnya dibuat fun, kaya tadi gitu, seru," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dan mengumumkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilu 2019. KPU secara resmi telah meloloskan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden RI.
Kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI No. 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presidentahun 2019. Setelah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala negara, kedua pasangan dapat memulai masa kampamye mereka sejak 20 September hingga 19 April mendatang.
KPU menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968 calon yang terdiri dari 4774 calon laki-laki dan 3194 calon perempuan dengan 40 persen total keterwakilan perempuan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Untuk DCT Anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang yang terdiri dari 671 calon laki-laki dan 136 calon perempuan di 34 daerah pemilihan. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI No. 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DPT Perseorangan Peserta Pemilu Angota DPD RI Tahun 2019.