Selasa 16 Jul 2019 13:05 WIB

MA Putuskan tak Terima Permohonan PAP Prabowo-Sandi

MA menyatakan tak berwenang mengadili gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kembali memutuskan tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu 2019. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak berwenang mengadili objek sengketa.

"Menyatakan permohonan dari pemohon tidak diterima. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biara perkara sebesar Rp 1 juta," begitu bunyi putusan dalan ringkasan putusan yang diberikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (16/7).

Baca Juga

Abdullah menjelaskan, putusan MA No. 2/PAP/2019 ini bukan menyatakan menolak permohonan. Putusan tidak diterima berbeda dengan menolak permohonan.

Putusan tidak diterima berarti ada syarat formal yang tidak terpenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut. "Artinya dari aspek syarat formal tidak terpenuhi. Majelis belum sampai memeriksa substansi permohonan," ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi itu menyatakan, objek permohonan I, yakni Putusan Pendahuluan Bawaslu No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, telah diputus oleh MA. Putusan No. 1/P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 lalu, telah menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

"Sehingga, terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar majelis hakim dalam ringkasan putusan tersebut.

Kemudian, terhadap objek permohonan II, yakni Keputusan KPU RI No. 1131/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 lalu, majelis hakim menilai, objek permohonan tersebut tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa PAP. Itu karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, untuk itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement