Selasa 16 Jul 2019 13:51 WIB

Gugatan Prabowo tidak Diterima MA, Bawaslu: Putusan Tepat

MA memutuskan tidak berwewenang mengadili permohonan Prabowo-Sandi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Fritz Siregar di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Siregar di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah meneguhkan peran pihaknya dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurut Fritz, putusan MA tersebut sudah tepat.

"Saya rasa itu (putusan MA soal Prabowo-Sandi) adalah suatu peneguhan dari MA juga, soal bagaimana konsekuensi dan peran Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran TSM," ujar Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Baca Juga

Fritz mengatakan, MA telah memutuskan tidak berwewenang mengadili permohonan Prabowo-Sandiaga soal pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang bersifat TSM. Putusan itu juga menegaskan, bahwa tidak ada dasar bagi capres-cawapres 02 itu untuk menggugat ke MA.

"Dan substansi persoalannya sampai dengan putusan Kemarin, MA sudah teguh kepada jurisdiksi yang dimiliki. Siapa yang seharusnya melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan juga apakah MA berwenang untuk menanganinya pelanggaran administrasi yang TSM. Dan juga apakah ada putusan KPU soal pembatalan," jelas Fritz.

Sebelumnya, MA telah memutus permohonan pasangan capres-cawapres

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak dapat diterima. Dalam permohonan ini, pihak yang digugat Prabowo-Sandiaga adalah Bawaslu dan KPU sebagai termohon.

Permohonan ini merupakan permohonan Prabowo-Sandi yang diterima MA pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pernah mengajukan permohonan dengan substansi yang sama, yakni permohonan dengan nomor perkara No. 1 P/PAP/2019 dan telah diputuskan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh MA.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi menilai objek permohonan dari Prabowo-Sandiaga Uno melalui sengketa PAP ini tidak tepat. Karena objek PAP-nya berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.

"Akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," tutur Andi

Sedangkan terhadap objek permohonan I, lanjut Andi telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 Tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima. Sehingga, terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambah Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement