Kamis 20 Sep 2018 16:42 WIB

M Taufik Tanggapi Kritikan Pencalonannya Sebagai Wagub DKI

Soal pencalonan sebagai wagub DKI dan bacaleg, Taufik minta semua pihak lihat aturan.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik di gedung Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (20/9).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik di gedung Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik menanggapi kritikan pencalonannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Sandiaga Uno. Taufik tidak mau ambil pusing dengan berbagai komentar negatif, terutama di media sosial, terkait pencalonan itu.

“Biarin aja netizen protes, yang dukung saya juga banyak,” kata dia di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (20/9).

Taufik pun mengajak semua pihak yang mengkritik pencalonannya untuk melihat aturan yang berlaku. Wakil ketua DPRD DKI Jakarta tersebut menekankan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pencalonannya sebagai wagub DKI. 

Ia juga melontarkan tanggapan yang sama terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif DPRD DKI Jakarta. “Gini, lho, kita pakai aja aturan yang ada di undang-undang, kok ribet banget? Saya sih enggak mau ribet,” kata dia. 

Selain itu, Taufik juga mengatakan kepada partai politik pengusung untuk tidak khawatir dengan pencalonan ini. Sebab, ia mengatakan, keputusan tentang siapa yang akan menjadi pendamping Anies Baswedan masih membutuhkan proses panjang, termasuk di DPRD DKI.

“Jangan dipikir terus seolah-olah saya yang menang, enggak, belum tentu," ujarnya.

Taufik menerangkan pencalonan dirinya sebagai wagub DKI diproses dari tingkat DPD Gerindra DKI. Ia mengatakan usulan yang merupakan hasil rapat DPD Gerindra DKI tersebut diserahkan kepada DPP Gerindra. 

Hingga saat ini, Taufik menjadi satu-satunya calon wakil gubernur yang bakal diusulkan oleh Gerindra. Taufik menambahkan partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto ini akan membahas internal dua nama calon wakil gubernur pada Jumat (21/9) besok. 

Ketua Komisi A DPRD  DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan sulan nama calon wakil gubernur dari Partai Gerindra akan dibicarakan besok besok melalui mekanisme internal partai. "Akan ditetapkan besok dalam Rapim," ujarnya melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (20/9).

Keputusan Gerindra mencalonkan Taufik mendapatkan kritikan dari warganet. Di situs media sosial Twitter, para pengguna yang menentang pencalonan Taufik mengeluarkan protes lewat sejumlah tagar seperti #JanganTaufik.

Protes itu karena Taufik pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Selain Gerindra, partai lain yang berhak mengusulkan calon wakil gubernur, yakni PKS. Sebab, dua partai itulah yang mengusung Anies-Sandi pada Pilgub DKI 2017.

PKS juga berpendapat kursi wakil gubernur DKI seharusnya menjadi miliknya sesuai kesepakatan dengan Prabowo. Sebab, Gerindra sudah mendapatkan berbagai posisi, mulai dari capres, cawapres, hingga tim sukes Pilpres 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement