Senin 17 Sep 2018 22:46 WIB

Korban First Travel Mengadu ke Fraksi PDIP

Ditengarai ada konspirasi besar dalam kasus yang menjerat First Travel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan korban penipuan biro travel umrah First Travel mendatangi fraksi PDIP di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/9). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Riesqi Rahmadiansyah, dan kuasa hukum bos First Travel Andika Surachman, Roni Setiawan.

Kedatangan mereka disambut Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP Diah Pitaloka dan Anggota Komisi III Junimart Girsang. Riesqi dalam kesempatan itu membeberkan, bahwa ada indikasi korupsi karena penyitaan yang dilakukan terhadap aset First Travel bukan atas nama institusi melainkan pribadi.

Baca Juga

Dia mengatakan ada dua aparat penegak hukum yang mendapatkan hak pengelolaan atas Restoran Nusa Dua milik Andika di London, Inggris. "Pertanyaannya untuk Jaksa Agung dan Kapaolri, bahwa ada dua anak buahnya ini maksudnya apa," ujar dia.

Riesqi juga menyatakan, pihaknya juga telah menemukan adanya konspirasi besar dalam kasus yang menjerat First Travel. "Kami minta agar komisi III dan VIII untuk ngomongin (membahas, Red) ini, karena kita bukan hanya ngomongin soal mafia hukum tapi juga mafia umrah," kata dia.

Dia mengatakan, pembahasan masalah ini bisa ke rapat komisi atau rapat tim gabungan. Karena ini juga menyangkut Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly, Red).

Sementara itu, kuasa hukum Andika, Roni Setiawan menyampaikan sampai saat ini belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ataupun P21 dari pihak jaksa. Ia juga mengatakan belum mendapatkan salinan daftar aset yang disita oleh kejaksaan. Pihak Roni sudah berkali-kali meminta salinan tersebut tapi jaksa tetap tidak memberikan.

Roni mengatakan, dalam beberapa pekan ke depan pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan pengadilan terhadap Andika. Andika sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan Pengadilan Negeri Depok. Tapi hakim pengadilan tinggi memutuskan menolak banding tersebut.

"Kami sampaikan akan melakukan upaya hukum kasasi. Karena tidak memiliki BAP maka kami ajukan kasasi dengan lembaran kosong. Harusnya pegang daftar aset dan BAP," ujar dia.

Menanggapi itu, Junimart menilai, korban First Travel melalui kuasa hukumnya perlu melaporkan jaksa penuntut umum kasus First Travel ke Komisi Kejaksaan sebagai institusi pengawas Kejaksaan. Sebab menurut dia, sebelum sidang dimulai tentu penasehat hukum seharusnya sudah menerima berkas secara lengkap dari jaksa penuntut umum. "Diminta atau tidak diminta JPU sudah harus menyerahkan berkas itu kepada pengacara," ucap dia.

Junimart menjelaskan, persoalan First Travel ini akan dia bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Oktober mendatang. Ia sepakat bahwa dalam hukum tidak hanya soal penghukuman tapi juga soal bagaimana cara mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat, dalam hal ini korban First Travel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement