REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut adanya kelalaian petugas dalam peristiwa tercecernya ribuan KTP-el di Serang, Banten. Menurut Tjahjo, petugas tampak tidak paham mekanis penangannan barang yang sudah tak terpakai.
Ia menerangkan pemahaman petugas di kecamatan terkait barang sudah tidak terpakai, rusak, invalid, yakni dibuang. Padahal, prosedurnya sudah jelas, yakni disimpan di gudang, didata, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Apakah blanko e-KTP, blanko KK, blanko akta kelahiran, KTP lama atau yang baru, invalid, rusak, salah ketik, tolong digunting, disobek. Nah, sebelum didata, simpan dulu digudang, setelah itu baru dibakar," ujar Tjahjo di PTIK, Jakarta, Kamis (13/9)
Tjahjo mengakui pemahaman petugas ini tidak hanya terkait di Serang, tetapi juga berkaca pada kasus sebelumnya. Beberapa waktu lalu, ada kasus tercecernya KTP-el di Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, para petugas mengangkut seenaknya E-KTP yang sudah rusak. "Pegawai angkutan saja seenaknya taruh di truk, yang di Serang 'ah ini barang sampah, ngapain dibawa-bawa, buang saja," kata Tjahjo.
Baca Juga:
- Disdukcapil Serang: KTP-el yang Ditemukan Warga Sudah tak Berlaku
- DPR Minta Kemendagri Musnahkan KTP-el Tercecer di Serang
Padahal, lanjut Tjahjo, permasalahan KTP-el adalah hal yang sensitif. Sebab, proses pembuatan KTP-el sudah masuk ke ranah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemarin yang harusnya disobek disimpen dulu siapa tahu ditanya KPK, akhirnya tercecer, tetapi barang sampah tidak bisa digunakan apa-apa," katanya.
Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, Tjahjo akan meminta Dirjen Disdukcapil memberi sanksi bagi kepala dinas dukcapil daerah yang lalai karena tidak mengingatkan anggotanya. Hal ini sekaligus memberikan efek jera bagi petugas.
Sebanyak 2.190 keping KTP ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sebanyak 513 di antaranya merupakan KTP manual (KTP lama bukan KTP-el) dan 111 KTP-el rusak secara fisik. Sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan mengubah status.