REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melakukan soft launching Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Ada 24 layanan publik yang bisa diakses di MPP.
Setelah dilakukan soft launching, MPP akan dilakukan uji coba. Setelah itu akan diresmikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). MPP menyediakan sebanyak 24 pelayanan publik dari instansi vertikal maupun dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang. Mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, perbankan, dan pelayanan lainnya. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, adanya MPP di Kabupaten Serang guna memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Ini upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih tepat, lebih nyaman dan semua ada di dalam satu gedung ini," katanya.
Tatu mengatakan, ada sebanyak 24 pelayanan publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat. Terdiri dari instansi vertikal pemerintah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Serang.
"Sudah dilakukan penandatanganganan perjanjian kerja sama dengan 24 tenant, baik dari instansi vertikal maupun OPD. Ini bagian dari rangkaian peresmian oleh pak menteri, kita uji coba dulu," terangnya.
Tatu mengatakan meskipun baru soft launching, untuk layanan yang diberikan oleh OPD Kabupaten Serang akan dibuka setiap harinya. "Kalau untuk instansi vertikal, ada hari-hari tertentu. Kalau OPD buka setiap hari, apalagi layanan yang berkaitan seperti PU, LH perizinan," terangnya.
Tatu mengatakan, layanan di yang tersedia di MPP cukup lengkap. Bukan hanya menyediakan tempat untuk pelayanan tetapi juga ada tempat untuk memberikan saran dan masukan serta tempat untuk pengaduan. "Karena sifatnya pelayanan, jadi kita harus membuka diri untuk tempat menerima pengaduan, saran masukan untuk perbaikan," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin memastikan jika semua bentuk pelayanan perizinan dipindahkan ke MPP, namun untuk pelayanan di OPD masih tetap. ”Tetapi yang menangani administrasi berkaitan dengan sakip dan lain sebagainya itu masih tetap di sana (OPD). Cuma
pelayanannya yang dipindah di sini," ujarnya.
Syamsuddin berharap, dengan adanya MPP semua pelayanan publik bisa lebih baik baik dari aspek waktunya maupun keterjangkauannya. Terlebih lagi, di MPP semua terekam secara elektronik, mulai dari pengunjung maupun dalam pengelolaan datanya. “Itu akan kami laporkan per tahun, berapa jumlah pengunjung yang ada, yang mengurus izin, berapa yang terselesaikan. Rekapan tahunnya bisa dilihat nanti, itu bukti elektronik yang menjadi bukti paling autentik untuk kita bisa memberikan keterangan yang sah,” ucapnya. (ADV)