Rabu 12 Sep 2018 19:00 WIB

Kemenkominfo: Konten Porno Rusak Otak Remaja

Kementerian Kominfo menemukan 1 juta web pornografi beredar di Indonesia

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anak dan Pornografi (ilustrasi)
Foto: Antara
Anak dan Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Remaja Indonesia disarankan untuk tidak mengonsumsi konten pornografi di internet agar terhindari dari kerusakan sel-sel otak selama masa pertumbuhan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat membuka Acara Diskusi Pencegahan dan Penanganan Masalah Pornografi di Era Digital di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/09).

Mengutip hasil riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dirjen Aptika menjelaskan konsumsi konten pornografi sangat berbahaya bagi perkembangan otak, terutama pada remaja. "Pada otak bagian depan sebagai pusat decision making, terjadi perusakan sel pada otak remaja yang adiksi terhadap konten porno. Pada lapisan terluar otak atau yang disebut dengan materi abu-abu akan semakin menipis pada remaja yang adiksi terhadap konten porno," jelasnya.

Untuk mengurangi peredaran konten pornografi, Kementerian Kominfo melakukan menyaring dan menemukan lebih 1 juta website yang mempromosikan konten pornografi. Bahkan, sejak Agustus 2018, Kementerian Kominfo menerapkan metode Forced Save Search Engine untuk membuat pencarian hal-hal berbau porno di internet menjadi tidak berjalan.

"Tapi kami tidak menutup konten-konten berbau kesehatan karena pendidikan sex juga penting. Yang kami fokuskan adalah menutup konten-konten berbau porno," kata Semuel.

Dalam Diskusi bertema Membangun Anak Bangsa yang Cerdas, Berkualitas, dan Berprestasi di Era Digital itu, Semuel mengatakan saat ini konten pornografi berpotensi berkembang menjadi pornoaksi.  "Sekarang bahkan pelaku pornoaksi datang dari kalangan anak SD,” ungkap dia.

Terkait pornoaksi anak, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama tim Polda Jawa Barat Juni lalu berhasil membekuk pelaku penyebar video tak senonoh anak di bawah umur kakak-adik bersama wanita dewasa di Bandung, Jabar yang sempat viral di media sosial.

"Pelaku berinisal IT berumur 26 tahun status sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Modusnya mengunduh video selanjutnya link disebarkan hingga menjadi viral," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.

Penangkapan tersangka berawal dari infomasi intelijen yang menyebut IT sedang berada di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar. Tersangka lalu tidak berkutik ketika ditangkap petugas.

Dari penangkapan itu, personel gabungan mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah laptop, dua unit ponsel, dua hardisk eksternal, memory card serta kartu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM.

"Pelaku rencananya akan dibawa ke Jawa Barat, namun karena lokasi dan tempat penyebaran tindak pidananya di wilayah hukum Polda Sulsel maka akan diproses lebih lanjut," ujar Dicky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement