REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten, menanggapi penemuan kepingan KTP elektronik (KTP-el) di wilayahnya. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustafa memeastikan kepingan KTP-el yang ditemukan di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Serang, merupakan produk Disdukcapil Kabupaten Serang.
“Akan tetapi, kemungkinan kuat tidak berlaku karena sudah ada pergantian dengan produk baru untuk penduduk yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (11/9).
Asep mengatakan kemungkinan tersebut muncul setelah Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap empat KTP-el dan sembilan kartu keluarga. Hasilnya, semua sudah tidak berlaku (tidak aktif).
Asep menerangkan kronologi penemuan kepinga kepingan KTP-el tersebut pada Senin (10/9) kemarin. Ia mengatakan, kepingan-kepingan KTP-el ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar.
Kemudian, barang-barang tersebut diserahkan dan diamankan ke Koramil Cikande. Total terdata sebanyak 2.910 keping KTP dan sembilan kartu keluarga (KK).
“Sebanyak 2.910 keping tersebut terdiri di antaranya 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el), dan 111 KTP-el rusak secara fisik," kata Asep.
Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap empat KTP-el dan sembilan kartu keluarga. Asep menyebut, semua sudah tidak berlaku (tidak aktif) atau KTP-el dan KK tersebut sudah tidak digunakan karena telah dilakukan pergantian akibat perubahan data penduduk bersangkutan.
Misalnya, ia menyebutkan, atas nama Asan melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah jenis pekerjaan dari wiraswasta menjadi kepala desa. Ada juga atas nama Suharyati melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah status perkawinan.
“Kemudian untuk KK, misalnya, atas nama kepala keluarga Basar, melakukan pergantian karena pembaharuan KK dari tanda tangan camat menjadi tanda tangan kepala Disdukcapil Kab Serang sesuai amanat undang-undang," kata dia.
Disdukcapil Kabupaten Serang akan menguji semua KTP-el untuk memastikan sebagai produk yang sudah tidak terpakai dari proses pergantian.
Alasan terbuang
Asep juga menjelaskan kepingan KTP-el tersebut terbuang. Ia mengatakan, KTP-el tersebut kemungkinan terbuang ketika pihak Kecamatan Cikande sedang merapikan tempat penyimpanan barang.
Ia menerangkan pihak Kecamatan Cikande mengaku sedang merapikan tempat penyimpanan barang yang tidak terpakai. Ruang gudang tersebut akan digunakan.
“Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan,” kata Asep.
Ia mengatakan, sejak memimpin Disdukcapil Kab Serang pada 2015, setiap fisik KTP-el dan KK yang salah cetak dan tidak terpakai karena ada pergantian data kependudukan warga dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, sejak 2016 Kemendagri tidak menerima pengembalian KTP-el yang tidak terpakai.
Asep menerangkan Kemendagri tidak menerima karena gudangnya penuh dengan KTP-el yang tidak terpakai dari seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, fisik KTP-el atau KK yang sudah tidak terpakai disimpan di gudang disdukcapil kabupaten/kota dan kantor kecamatan.
Untuk menghindari kejadian tersebut terulang, Asep mengatakan, Disdukcapil Serang akan melakukan rapat bersama pemerintah kecamatan pada Rabu (12/9). Disdukcapil juga akan menarik semua fisik KTP-el dan KK yang sudah tidak berfungsi atau tidak terpakai ke kantor Disdukcapil Kab Serang.
"Kami berterima kasih kepada Dandim Serang dan Kapolres Serang yang turut mengamankan barang-barang tersebut dan telah diserahkan kembali kepada kami. Alhamdulillah barang-barang tersebut berada di pihak yang sangat bertanggungjawab," kata Asep.