Selasa 11 Sep 2018 19:11 WIB

SMPN 8 Yogya Bantah Wajibkan Siswinya Pakai Jilbab

Hal tersebut hanya merupakan imbauan kepada siswa dari guru agama.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Wanita berjilbab/wanita main gadget. (Republika/Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Ilustrasi Wanita berjilbab/wanita main gadget. (Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Sekolah SMPN 8 Yogyakarta, Nuryani Agustina membantah adanya peraturan yang mewajibkan siswi Muslim untuk menggunakan jilbab. Peraturan yang diterapkan di SMPN 8 Yogyakarta didasarkan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah.

"Tidak ada ketentuan anak-anak menggunakan jilbab dalam tata tertib mengenai pasal pakaian, itu anak-anak tidak ada wajib mengunakan jilbab. Sehingga tata tertib itu kita backgroundnya dari Perwal, bahwa tidak ada kata-kata ini (penggunaan jilbab bagi siswi Muslim) wajib," kata Nuryani di SMPN 8 Yogyakarta, Senin (10/9).

Ia mengungkapkan, hal tersebut hanya merupakan imbauan kepada siswa dari guru agama. Namun, siswa tetap bebas untuk memilih menggunakan jilbab atau tidak saat berada di lingkungan sekolah. Terlebih, tidak hanya murid yang beragama Islam bersekolah di sana, namun dari agama lainnya juga bersekolah di sekolah tersebut.

"Secara umum anak-anak di sini bebas. Memang jilbab itu tidak diwajibkan. Tidak ada ketentuan bagi anak-anak Muslim untuk menggunakan jilbab bahkan anak-anak Muslim pun tidak wajib," katanya.

"960 jumlah siswa semua. Anak Katolik, Kristen, Hindu ada sekitar 200-an," lanjutnya.

Nuryani pun menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY. Pihaknya pun akan memerima rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman nantinya. Hal tersebut, lanjutnya, juga menjadi bahan evaluasi pihak sekolah dalam menerapkan peraturan ke depannya.

"Kami serahkan kepada Ombudsman, sebagai mitra kami dalam pelayanan masyarakat. Tentu saja ini membantu kami. Nanti seperti apa rekomendasinya, justru itu akan kami lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, mendapat laporan dari orang tua murid, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memdatangi SMP N 8 Yogyakarta, Senin (10/9). Diketahui, orang tua siswi melapor karena pihak sekolah mewajibkan muridnya menggunakan jilbab saat berada di lingkungan sekolah.

"Orang tua mengeluhkan penggunaan seragam khas dengan penggunaan jilbab. Orang tua siswa merasa sekolah mewajibkan penggunaan seragam dengan jilbab," kata Koordinator Bidang Pengawasan Penjaminan Mutu Ombudsman RI Perwakilan DIY Jaka Susila Wahyuana usai meminta klarifikasi dari pihak SMPN 8 Yogyakarta, Senin (10/9).

Jaka mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan keterangan dan data dari pihak sekolah. Pihak sekolah sendiri menyatakan tidak pernah mewajibkan siswanya untuk menggunakan jilbab.

"Mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah, memang tidak ada kewajiban penggunaan jilbab di sekolah. Tadi disampaikan bahwa di sekolah ini tidak ada kewajiban secara kelembagaan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement