Kamis 06 Sep 2018 19:00 WIB

Kemenpan-RB akan Gelar Rakor untuk Bahas PNS Korupsi

Pemerintah akan menindak tegas ribuan PNS yang terjerat kasus korupsi tersebut.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Menpan-RB Syafruddin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menpan-RB Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana korupsi. Adapun, rakor tersebut akan digelar Senin pekan depan.

"Ya, itu akan segera dirakorkan (dengan) Mendagri, Senin kita tunggu rakornya dulu, baru nanti kita putuskan dengan tegas," ujar Syafruddin ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (6/9).

Baca Juga

Syafruddin mengatakan, pemerintah akan menindak tegas ribuan PNS yang terjerat kasus korupsi tersebut. Adapun dari rakor tersebut nantinya akan segera diputuskan status PNS korupsi itu. "Nanti kita lihat, kan enggak boleh satu pihak, nanti di rakor akan kita cek," kata Syafruddin.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. "Kami menemukan sejumlah 2.674 PNS dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS. Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (4/9).

Lebih lanjut, Bima mengatakan lembaganya sejak 2015 melaksanakan pendataan ulang PNS yang merupakan tugas dari BKN sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. Tujuannya untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement