Kamis 06 Sep 2018 15:47 WIB

Jabatan Kepala Sekolah SD Kurang Diminati

Dari target 150 pendaftar hanya 60 orang yang mendaftar calon Kepala Sekolah SD.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jabatan kepala sekolah SD, ternyata tidak terlalu diminati para guru yang sudah memenuhi syarat menduduki jabatan itu. Kepala Bidang Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kependidikan di Dindikbud Purbalingga, Sarjono, menyebutkan hal itu bisa dilihat dari jumlah pendaftar posisi kepala sekolah yang sedang dilakukan pihaknya.

''Dari target 150 pendaftar calon Kepala Sekolah Dasar (SD), yang mendaftar ternyata hanya 60 orang,'' katanya, Kamis (6/9).

Menurutnya, faktor utama minimnya pendaftar posisi kepala sekolah karena tunjangan jabatan kepala sekolah SD sangat kecil. Tunjangan jabatan kepala sekolah SD hanya Rp 125 ribu per bulan, tidak seimbang dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Mereka sering menyebutnya tidak ada keseimbangan  antara kerja dan tunjangan jabatanya. Kepala sekolah sering tombok untuk biaya transportasi, juga biaya operasional. Apalagi, seorang kepala sekolah bisa saja ditempatkan di lokasi yang jauh dari rumahnya.

Menurutnya, pihak pemerintah daerah tidak bisa melakukan perubahan mengenai aturan mengenai besaran tunjangan kepala sekolah SD, karena ketentuannya berasal dari pusat. Sedangkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hanya bisa digunakan untuk membiayai operasional sekolah, tidak bisa untuk tunjangan kepala sekolah.

Untuk itu, dia berharap ada perubahan mengenai besaran tunjangan kepala sekolah SD ini, sehingga para guru yang memenuhi syarat bisa kembali berminat menduduki jabatan kepala sekolah. ''Bila tidak, kami khawatir akan ada cukup banyak posisi kepala sekolah SD yang kosong,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, dari hasil pemetaan selama dua tahun ke depan, akan ada 64 kekosongan kepala sekolah SD di Purbalingga. Khusus tahun 2018 ini, ada 38 sekolah yang kosong karena pensiun dan telah habis masa jabatannya sebagai kepala sekolah.

Untuk itu, dia menyatakan saat ini sedang dilakukan proses seleksi kepala sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut. ''Proses seleksi dilakukan berdasarkan Permendikbud Nomor 6/2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Tahap pertama berupa seleksi adminsitrasi dan tahap kedua seleksi substansi,'' jelasnya.

Namun Sarjono mengatakan, sampai batas akhir pendaftaran 18 Agustus 2018 lalu, hanya ada 60 pendaftar. Dari jumlah itu, saat seleksi substansi dilaksanakan ada seorang yang sakit sehingga hanya dihadiri 59 orang.

''Dari hasil seleksi ini, akan dibuat peringkat dari yang sangat layak, layak dan tidak layak. Calon yang sangat layak dan layak, sebelum menduduki jabatan kepala sekolah akan kami ikutkan diklat dulu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement