REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan meminta Pemkot Medan, Sumatra Utara, terbuka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam sosialisasi aplikasi e-raport sembilan kepala sekolah (kepsek) dasar negeri di Kota Medan.
"Pertama jika memang dugaan kasus ini benar-benar ada dan dilakukan, baiknya Pemkot Medan terbuka saja ke publik," kata Syaiful di Medan, Sumut, Rabu (17/8/2023).
Sebab, lanjut politisi ini, dugaan kasus tersebut sebelumnya pernah dipraktikkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam menyelesaikan masalah pungli sejumlah oknum aparat di lapangan.
Menurutnya langkah Wali Kota Medan menerbitkan surat bersifat Rahasia Pembentukan Tim Pemeriksa Nomor: 800.1.6.2/889.K menjadi pembicaraan di publik, khususnya di lingkungan Pemkot Medan.
"Pentingnya keterbukaan dalam kasus ini agar tidak ada kesalahan informasi yang diterima publik, terutama di masyarakat atau bias informasi kasus ini," katanya.
Legislator ini menegaskan keterbukaan atas informasi publik diperlukan sebagai upaya dalam menjaga citra dunia pendidikan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.
Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan dan Kota Medan agar mengklarifikasi jika sembilan kepsek terbukti melanggar dengan mengutip dana sosialisasi dan pelatihan aplikasi e-raport pada 11 Juli 2023.
"Berlarut-larut penanganan persoalan ini, jangan sampai jadi bola liar. Kita sangat memahami Wali Kota Medan fokus dalam pembenahan aparatnya dari persoalan-persoalan sensitif, seperti pungli dan gratifikasi," jelas Syaiful.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengakui dirinya masuk tim pemeriksa ad hoc sembilan kepala sekolah dasar negeri di Kota Medan.
Pemeriksaan akan dilakukan di ruang rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 9.00 WIB. "Iya, saya salah satunya," ucap Laksamana.