Senin 03 Sep 2018 03:41 WIB

Bawaslu Diminta Aktif Bukan Tunggu Laporan

Kinerja Bawaslu dikritisi yang memutuskan mengehentikan kasus dugaan mahar.

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Agung Sasongko
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- M ntan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008-2012 Wahidah Suaib menyoroti kinerja Bawaslu periode saat ini yang dinilainya mengecewakan. Wahidah mengkritisi Bawaslu yang memutuskan menghentikan kasus dugaan mahar politik atas Sandiaga Uno karena tidak menemukan bukti.

Padahal kata Wahidah, Bawaslu belum memeriksa satu pihak pun terkait kasus tersebut. "Tidak ditemukan bukti, saya melihat bawaslu kerja secara parsial. Tidak utuh dalam proses. Yang terlapor saja belum diperiksa," ujar Wahidah saat hadir dalam diskusi di Jakarta, Ahad (2/9).

Baca:

Bawaslu Sebut Dugaan Mahar Sandiaga tak Bisa Dibuktikan

Bawaslu saat ini juga dinilainya tidak aktif dan hanya menunggu laporan. Padahal dalam pasal 93 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu ditugaskan mengawasi tahapan Pemilu

Menurut Wahidah, jika Bawaslu memahami esensi tugasnya, tanpa adanya pernyataan juga Bawaslu dapat melakukan pengawasan sejak partai melakukan deal politik.

Karena parpol dilarang dalam menerima uang apapun dalam pencalonan. Namun, sudah ada yang menyatakan, Bawaslu masih menunggu laporan.

Baca Juga

Bawaslu: Andi Arief tak Serius

"(Bawaslu) Itu aktif bukan menunggu laporan. Karena ke depan politik uang akan banyak dan kalau nggak ada laporan, ya kacau," ujar Wahidah.

Wahidah menekankan yang penting untuk dimiliki Bawaslu selain pemahaman terhadap aturan, adalah nyali. Ini juga kata Wahidah, yang coba dilakukan Bawaslu periode saat ia menjabat.

Bawaslu saat itu tak ragu untuk memproses dugaan penemuan dana asing terhadap pasangan calon dari pejawat Susilo Bambang Yudhoyono dan juga pasangan Mega-Prabowo.

"Menjadi pengawas pemilu, di samping memahami uu dan aturan yang dibuatnya sendiri, harus punya nyali. Mungkin nyali ini tidak ada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement