Kamis 30 Aug 2018 18:38 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Hakim Medan

KPK menyita dokumen-dokumen terkait proses persidangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim Pengadilan Negeri Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini, KPK menyita dokumen-dokumen terkait proses persidangan. 

Tiga lokasi yang digeledah adalah pertama rumah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Merry Purba pada Rabu (29/8) pukul 21.00-22.00 WIB. Pengadilan Negeri Medan mulai Rabu (29/8) malam pukul 23.00 sampai Kamis (30/8) pukul 06.00 WIB.

"Serta rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi) sejak siang ini dan masih berlangsung," kata Febri di Jakarta, Kamis (30/8).

KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan yaitu terhadap Tamin Sukardi selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni, panitera pengganti PN Medan Helpandi, hakim ad hoc Pengadilan Tipikir Medan Merry Purba, Wakil Ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Namun, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai tersangka penerima adalah hakim ad hoc Tipikor Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi sedangkan tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan.

KPK sudah menahan Merry Purba, Helpandi dan Tamin, tapi Hadi Setiawan belum ditemukan. Merry Purba diduga menerima senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3 miliar) dari pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektar tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp 236,2 miliar dan baru dibayar Rp 132,4 miliar. Berdasarkan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode "pohon" berarti uang dan kode nama hakim seperti "ratu kecantikan". Merry dalam komunikasinya diketahui mendukung penuh permintaan Tamin untuk pengurangan hukuman.

Terkait dengan status hakim lainnya yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga diamankan oleh KPK, keduanya sudah dilepaskan oleh KPK sejak Rabu (29/8). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement