Rabu 29 Aug 2018 21:59 WIB

Sukabumi Segera Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Langganan

Sistem berlangganan lebih menguntungkan pengendara bermotor.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Kendaraan parkir.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan parkir.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan segera menerapkan sistem pembayaran parkir secara berlangganan. Upaya ini untuk merubah paradigma layanan dari /profit oriented menjadi comfortable oriented.

"Sistem pembayaran parkir kendaraan berlangganan masih dalam kajian," ujar Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada Republika.co.id, Rabu (29/8). 

Perubahan pola pembayaran parkir ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Kerja sama tersebut berakhir pada September 2018.

Rencananya, pembayaran parkir kendaraan berlangganan disatukan dengan pembayaan pajak kendaraan. Sehingga para pemilik kendaraan tidak perlu membayar retribusi parkir kepada petugas parkir. Sebabnya pembayaran retribusi parkir sudah dibayar selama satu tahun karena disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Abdul menerangkan, sistem parkir berlangganan ini dengan menempelkan stiker di kendaraan bukan dengan menggunakan kartu. Penerapannya ini hanya dilakukan di lokasi parkir di pinggir jalan raya. Sementara di pusat perbelanjaan tidak termasuk retribusi parkir melainkan pajak parkir.

Sistem parkir berlangganan ini sudah diterapkan di Provinsi Jawa Timur. Sementara di Jawa Barat diklaim baru Kota Sukabumi yang pertama kali menerapkanya.

"Penerapan sistem parkir berlangganan untuk merubah paradigma dari pendekatan keuntungan menjadi pendekatan kenyamanan," kata Abdul. Pelaksanaanya nanti dipersiapkan dalam setahun ke depan. Namun, persiapannya dinilai setiap tiga bulan dan bila sudah siap langsung diterapkan.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pembuatan aspek legalitas dan teknis dalam penerapan sistem parkir langganan. Misalnya dengan meminta legal opini aturan hukum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Sistem parkir langganan akan meringankan warga karena lebih murah dibandingkan dengan parkir biasa. Pembayaran retribusi parkir berlangganan ini sebesar Rp 100 ribu per tahun. Bila dihitung, per harinya hanya Rp 270. Sedangkan apabila pembayaran retribusi parkir harian kepada petugas parkir per harinya bisa mencapai antara Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement