Selasa 28 Aug 2018 18:38 WIB

Kabareskrim Belum Cek Laporan Terkait Neno Warisman

Neno Warisman dilaporkan Relawan Emak Militan Jokowi terkait aksi #2019GantiPresiden.

Irjen Arief Sulistyanto
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Irjen Arief Sulistyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Arief Sulistyanto mengatakan, belum memeriksa laporan yang dibuat Relawan Emak Militan Jokowi (EMJI) terhadap Neno Warisman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Isa Ansari. Relawan Emak Militan Jokowi melaporkan Neno Warisman dan Mardani Ali Sera pada 14 Agustus lalu.

"Saya belum sentuh ke teknis penyidikan," kata Arief di Jakarta, Selasa (28/8).

Kabareskrim mengatakan saat ini masih fokus pada masalah audit kesehatan organisasi. "Masih audit kesehatan organisasi. (Perkembangan kasus) bisa ditanyakan ke direkturnya," katanya.

Sebelumnya, Relawan Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (14/8). "Kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera dan Isa Ansari dkk yang selama ini menyebarkan tagar #2019GantiPresiden," kata Ketua EMJI Djati Erna Sahara.

Djati melaporkan Neno, Mardani dan Isa Ansari atas tindakan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP: LP/B/1004/VIII/2018/Bareskrim pada 14 Agustus 2018. Selain itu, Djati juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video orasi Neno dan Mardani.

Baca juga: Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden tak Langgar UU Pemilu

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, menyebutkan gerakan #2019GantiPresiden bukan termasuk sebagai bentuk kampanye. Sehingga viralnya gerakan tersebut, sejauh ini bukan termasuk sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," kata Fritz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8).

Lebih lanjut, ia juga mengomentari terkait penolakan terhadap gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, seharusnya juga bukan sebagai bentuk pelanggaran. Tetapi jika memang polisi sampai ikut turun tangan, artinya penolakan tersebut sudah ada yang melampaui batas aturan.

Menurut dia, bila pada penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar semisal ada intimidasi atau pertemuan tanpa izin. Maka, hal itu dapat ditindak aparat kepolisian.

"Kalau ada pelanggaran Undang-Undang nomor 7 di situ, baru Bawaslu yang bertindak. (Akan didalami) Undang-Undang nomor 7 mana yang dilanggar? Karena tidak ada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang dilanggar," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement