Senin 27 Aug 2018 17:10 WIB

Wagub Jabar Terpilih Tolak Gerakan #2019GantiPresiden

Uu menilai gerakan tersebut diskriminatif karena menyerang salah satu individu.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Cawagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum usai menghadiri acara di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (29/6).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Cawagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum usai menghadiri acara di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak kehadiran gerakan #2019GantiPresiden di wilayah yang dipimpinnya. Uu memandang gerakan tersebut masuk kategori diskriminatif karena menyerang salah satu individu.

"Saya pun merasakan misalkan 2019 ganti Uu. Pak Jokowi punya pendukung. Makanya menang. Yang ganti presiden juga punya pendukung. Makanya ada gerakan. Supaya tidak bentrok maka sebagai kepala daerah saya menolak itu," katanya pada wartawan, Senin (27/8).

Uu menolak bila sikap penolakan itu dianggap bertentangan dengan demokrasi. Wagub Jabar terpilih itu menekankan alasan penolakannya karena gerakan tersebut rentan menimbulkan gesekan masyarakat. Sehingga sebagai kepala daerah, ia bertugas menjaga ketentraman wilayahnya.

"Bukan berarti kami pendukung Pak Jokowi bersikap seperti itu, bukan. Karena kami adalah peminpin daerah dan pembina politik yang harus menjaga kondusifitas daerah," ujarnya.

Politikus PPP tersebut menganjurkan adanya perubahan istilah #2019GantiPresiden. Sarannya ialah membentuk gerakan lain dalam bentuk #2019DukungPrabowo atau #2019PrabowoPresiden.

"Misalnya seperti itu. Tanpa harus mendiskriminatifkan satu dan lain pihak. Tentu juga harus dengan aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan pemilu," ujarnya.

Baca juga: Polri Punya Wewenang Bubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden

Seperi diketahui, Polri tidak memberikan izin digelarnya deklarasi #2019GantiPresiden di tiga wilayah, salah satunya di Kota Surabaya. Kabid Penum Humas Polri, Kombes Syahar Diantono menegaskan polisi punya kewenangan untuk membubarkan kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Termasuk deklarasi #2019GantiPresiden.

"Karena pertimbangan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), bila ada potensi ancaman mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," ujarnya, Ahad (26/8)

Atas alasan tersebut, menurut Syahar, Polri pun tidak menerbitkan surat tanda terima bentuk penyampaian pendapat. Bila memaksakan untuk melakukan deklarasi, maka Polri pun berwenang melakukan pembubaran.

"Polri tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa, bila tetap dilaksanakan Polri berwenang untuk membubarkan," tegasnya.

Baca juga: Ical: Penghadangan Gerakan #2019GantiPresiden Rugikan Jokowi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement