Ahad 26 Aug 2018 15:36 WIB

KIK Sebut Gerakan #2019GantiPresiden Terindikasi Lawan Hukum

KIK mempertanyakan mengapa timses Prabowo harus membuat acara bertema ganti presiden.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf), Abdul Kadir Karding, mengatakan gerakan #2019GantiPresiden terindikasi melawan hukum. Dia menyebut adanya upaya bersifat terstruktur dan sistematis untuk mengganti presiden saat ini.

"Sebenarnya soal seperti itu adalah urusan hukum. Kedua, sebenarnya teman-teman itu boleh saja mengadakan acara, tetapi jangan temanya ganti presiden. Sebab yang seperti itu sudah mengandung unsur yang memang spesifik ganti presiden dalam artian yang sekarang. Yang seperti itu sudah ada indikasi melawan hukum," ujar Karding kepada wartawan di Kantor DPP Perindo, Ahad (26/8).

Dia pun mempertanyakan, mengapa acara koalisi Prabowo-Sandiaga Uno tidak dilakukan dalam bentuk diskusi untuk pemenangan mereka. "Tidak usah memakai tema ganti presiden, karena segala upaya terstruktur sistematis mengganti presiden itu diduga kuat ingin menganti presiden. Hal itu diduga kuat melawan hukum," tegasnya.

Meski demikian, dia mengakui jika KPU tidak melarang adanya gerakan tersebut. "Dalam pemilu memang iya (tidak dilarang). Tetapi dalam konstitusi dasar kita kan tidak boleh," tambahnya.  

Terpisah, pendukung Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul, meminta para pegiat gerakan #2019GantiPresiden sebaiknya tidak bermain api. Sebab, para pegiat gerakan itu sama dengan tim sukses koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Kalau yang melakukan bukan tim sukses tidak masalah. Tetapi mereka timses. Hormati hukum dan aturan," kata Ruhut.

Sebelumnya, pada Ahad pagi, sekelompok massa menggelar aksi deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, aksi tidak berlangsung lama lantaran polisi membubarkan aksi tersebut. Polisi membubarkan aksi tersebut lantaran Polda Jatim tidak mengeluarkan izin untuk digelarnya aksi tersebut.

Setelah dibubarkan polisi, massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden pun bergerak ke Jalan Indrapura, tepatnya di depan Gedung DPRD Jatim. Di sana massa masih berkerumun dan melaksanakan aksinya. Namun tidak lama juga muncul sekelompok massa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden tersebut yang sebelumnya melakukan aksi di Jalan Tunjungan.

Massa penolak aksi deklarasi ini sebagian besar terdiri dari Pemuda Pancasila dan Banser. Massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden pun terus meneriakkan agar masa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dibubarkan dan jalanan kembali lancar.

Akibatnya bentrok pun tidak terhindarkan. Kedua massa ini sempat saling adu argumen dan dorong mendorong. Tidak ingin mengambil risiko, aparat kepolisian yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan langsung berusaha membubarkan, dan memasang barikade pasukan di antara kedua massa aksi.

Namun, kedua kelompok massa aksi tidak kunjung mau membubarkan diri. Setelah diberi penjelasan oleh Rudi, kedua massa aksi pun meu meninggalkan lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement