REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani instruksi presiden (inpres) tentang penanganan dampak bencana Lombok. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun menyebut Inpres tersebut saat ini sedang dalam proses untuk diundangkan.
Ia menjelaskan, Inpres ini mengatur penanganan dampak bencana di Lombok yang dilakukan secara nasional. Karena itu, pemerintah tak menetapkan status bencana nasional.
"Intinya begini, Inpres ini mengatur bahwa sebenarnya bencana di Lombok, itu penanganannya sepenuhnya seperti bencana nasional, sepenuhnya. Dan untuk itu kenapa tidak jadi bencana nasional," kata Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (23/8).
(Baca: Jokowi Sudah Teken Inpres Penanganan Bencana Lombok)
Pramono mengatakan, pemerintah masih mampu menangani dampak bencana yang terjadi. Sehingga bantuan asing pun hingga kini masih belum diperlukan.
"Kalau bencana nasional maka orang asing itu bisa masuk seenaknya, dan kita masih mampu menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok itu sendiri," jelas dia.
Inpres ini juga menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai koordinator pelaksana untuk mengerjakan rehabilitasi terhadap fasilitas-fasilitas yang mengalami kerusakan. Menteri PU-PR juga akan dibantu oleh TNI dan Polri, serta BNPB.
"Kalau kemarin pak Wapres berangkat, sebagai contoh saja, minggu lalu bapak Presiden, maka nanti malam Panglima TNI dan Kapolri akan berangkat memimpin langsung koordinasi di lapangan. Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar," ucap dia.
Pramono menyebut, kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah ini dilakukan demi kebaikan masyarakat. Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menutupi biaya yang dibutuhkan guna perbaikan fasilitas.
Anggaran sebesar Rp 4 triliun pun telah disiapkan pemerintah untuk merehabilitasi rumah yang rusak. Untuk rumah rusak berat, pemerintah telah menyiapkan bantuan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk rumah rusak sedang sebesar Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan sebesar Rp 10 juta.
"Jadi tidak benar kalau anggarannya Rp 38 miliar. Anggarannya Rp 4 triliun lebih. supaya ini tidak ditafsirkan macam-macam, anggarannya Rp 4 triliun lebih," tambah dia.
Seskab juga tak menutup kemungkinan alokasi dana rehabilitasi tersebut akan bertambah, mengingat jumlah kerusakan juga dapat bertambah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani payung hukum bagi kementerian dan lembaga untuk menangani dampak bencana gempa di Lombok. Payung hukum tersebut berupa instruksi presiden (inpres) tentang penanggulangan dampak bencana.
"Inpres sudah, sudah... Yang berarti yang ada di lapangan, kementerian lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah Gedung Pusat Dakwah Menteng, Kamis (23/8).