Rabu 22 Aug 2018 23:18 WIB

Sekjen PPP: Romy Belum Terima Surat Panggilan KPK

Romy mangkir dari panggilan pertama KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PPP Arsul Sani mengungkapkan hingga kini Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy untuk belum menerima surat pemanggilan ulang dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, penyidik KPK menjadwalkan ulang Romy sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dalam dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018 pada Kamis (23/8).

"Sampai saat ini Mas Rommy belum menerima surat panggilan ulang atau kedua untuk permintaan keterangan yang dibutuhkan," kata Arsul saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (22/8).

Menurut Arsul, besok pagi perwakilan akan kordinasi dengan KPK untuk menanyakannya terlebih dahulu. "Karena kan kalau belum dijadwalkan bisa jadi penyidik yang bersangkutan masih ada kegiatan atau tugas lain," tutur Arsul.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengimbau agar Romy memenuhi panggilan penyidik KPK. "Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain, jadi kami harap hari Kamis bisa datang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/8).

Romy tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah mengikuti serangkaian kegiatan partai di daerah. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dalam dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.

Diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Pada Kamis (26/7), KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan, rumah dinas anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, dan rumah Puji Suhartono.

Penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari rumah Puji di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Selain uang, tim penyidik KPK  juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Dari apartemen Suherlan di sita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen.

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei lalu dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Awalnya, penyidik menduga ada penerimaan yang mencurigakan, yaitu Rp 400 juta diterima Amin Santono dan Rp 100 juta diterima Eka Kamaluddin. Uang itu ditransfer dari kontraktor Ahmad Ghias dan merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang. Proyek itu senilai total Rp 25 miliar sehingga diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement