Selasa 14 Aug 2018 23:36 WIB

Uji Coba Rujukan Online JKN-KIS, Ini Kelebihannya

Sistem online telah wajib diberlakukan FKTP sejak 21 Juni 2018

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kader JKN-KIS berkunjung ke rumah peserta BPJS Kesehatan di kawasan pesisir di Kelurahan Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/8).
Foto: Antara/Jojon
Petugas kader JKN-KIS berkunjung ke rumah peserta BPJS Kesehatan di kawasan pesisir di Kelurahan Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim beberapa kelebihan rujukan online atau daring program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terutama bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin mengatakan, rujukan online membuat faskes yang menjadi mitra seperti kerja rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lebih mudah. Ini karena ketika peserta jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berobat ke sana, pihak RS tidak perlu dua kali kerja memasukkan data beberapa kali. 

"Karena datanya sudah ada, jadi lebih cepat pelayanannya," ujarnya dalam acara Ngopi Bareng JKN bertema Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online di Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Selain itu, kata dia, ketika surat rujukan peserta JKN-KIS hilang atau tertinggal, maka dia tetap bisa dilayani di RS atau FKTP karena datanya sudah ada di sana. Ia menambahkan, tujuan diterapkannya rujukan online ini karena BPJS Kesehatan memang telah menargetkan paperless.

Jadi, kata dia, peserta JKN-KIS yang dirujuk tidak perlu bawa surat rujukan. Akan tetapi yang terpenting rujukan KIS digitalnya dan datanya sudah ada di situ. Kemudian BPJS Kesehatan juga ingin menciptakan kepastian. 

Sehingga ketika peserta dirujuk, dia dirujuk di poli spesialis yang memang ada di RS itu pada jam pelayanan yang sesuai, kemudian pada kapasitas yang masih bisa ditangani RS. "Itu gambaran sistem ini karena ingin memberikan kemudahan buat pasien," katanya.

Karena itu, pihaknya menerapkan uji coba sistem ini di seluruh wilayah Indonesia mulai 15 Agustus 2018 hingga 30 September 2018 mendatang. Rujukan online dimulai dari rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke rumah sakit. Pihaknya mengklaim sekitar 2.200 rumah sakit dan 22 ribu FKTP siap karena pihaknya telah memetakannya sejak lama.

Kendati demikian, ia mengakui masih ada sekitar 6 persen fasilitas kesehatan dan FKTP yang belum adopsi rujukan online karena terkendala jaringan internet."Sehingga, fasilitas kesehatan itu menggunakan sistem rujukan manual," ujarnya.

Setelah uji coba selesai, pihaknya akan melihat mana saja aspek-aspek yang perlu disempurnakan. Sehingga pihaknya berharap 1 Oktober 2018 akan menjadi sistem yang sudah siap diterapkan sepenuhnya.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan  Budi Mohamad Arief menambahkan, sebenarnya rujukan online JKN-KIS bukan sesuatu yang baru. 

"Sebenarnya sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018 lalu. Hanya secara formal, BPJS Kesehatan mulai uji coba 15 Agustus 2018-30 September 2018," ujarnya.

Setelah masa uji coba selesai, pihaknya berharap semua pihak sudah sepakat bahwa sistem ini pilihan yang tepat dalam pelaksanaan sistem rujukan JKN-KIS. Selain itu, pihaknya juga telah memiliki angka kapasitas yang ditampung rumah sakit saat menerima rujukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement