Selasa 07 Aug 2018 08:06 WIB

Dokter Gigi Gadungan Bergelar Sarjana Peternakan Diringkus

Dokter gadungan itu telah membuka praktik selama tiga tahun

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Dokter Gigi (ilustrasi)
Dokter Gigi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang dokter gigi gadungan diringkus polisi di Medan. Tiga tahun membuka praktik, dokter gadungan itu diduga telah berhasil menipu ratusan orang sebagai pasiennya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku bernama Rudini Arif (27). Dia ditangkap personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut di Jl Setia Luhur, kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Sabtu (21/7) petang.

Tatan mengatakan, dalam beraksi, Rudini menggunakan gelar atau atribut yang mengesankan dirinya sebagai dokter gigi. Padahal, pemuda itu bergelar Sarjana Peternakan.

"Tersangka ini diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015," kata Tatan, Senin (6/8).

Tatan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan malpraktik kedokteran gigi di sebuah rumah di Jl Setia Luhur. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat itu dan menggunakan informan yang menyamar sebagai calon pasien.

Setelah calon pasien memasuki ruangan praktek gigi, petugas langsung memasuki rumah itu. Rudini pun ditangkap saat sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.

"Tersangka saat itu sedang memakai masker karet hijau dan sarung tangan karet pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan digunakan menangani pasien, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ujar Tatan.

Saat ini, Tatan mengatakan, tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat yang ditemukan di ruangan Rudini untuk praktik gigi. Beberapa di antaranya, satu kotak alginate, satu kotak alat cetak, satu set scallet, satu set dental unit, satu set bahan gigi, dan kaca mulut.

"Kami akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka dan Dinas Kesehatan Kota Medan, serta ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Medan," kata Tatan.

Atas perbuatannya, dokter gigi gadungan ini terancam dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Rudini terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement