Selasa 24 Jun 2025 15:11 WIB

Bareskrim Polri Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel tim gabungan merobohkan pondok semi permanen saat memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Foto: Antara
Personel tim gabungan merobohkan pondok semi permanen saat memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.

Penyidik juga memasukkan dua tersangka berinisial F alias Podan dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia menuturkan, terbongkarnya ladang ganja tersebut bermula ketika penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025.

Baca Juga

Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap tersangka YH yang mengaku ganja kering itu adalah milik F yang kini masuk DPO. "F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatra Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap," kata Eko di Jakarta, Kamis (24/6/2025).

Penyidik pun kemudian mulai mencari keberadaan F dan MR. Namun, keberadaan keduanya tidak ditemukan. Dalam proses penyidikan, lanjut Eko, tersangka YH mengatakan bahwa terdapat ganja yang biasa disimpan oleh F di gubuk milik F. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja.

Tersangka YH juga mengungkapkan bahwa terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Tim gabungan, kata dia, mulai mencari ladang ganja milik F pada tanggal 17–19 Juni 2025 di kabupaten tersebut. Hasilnya, ditemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F.

Kemudian, pada 20-22 Juni 2025, tim gabungan kembali melakukan operasi pencarian ladang ganja. Hasilnya, ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara empat sampai enam bulan bulan, sebanyak kurang lebih 960 ribu batang ganja seberat sekitar 180 ton," ucap Eko.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement