Kamis 02 Aug 2018 16:11 WIB

IDI: Penghematan BPJS-Kes Sebabkan Kerugian Jangka Panjang

Penghematan yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan pembatasan layanan.

Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Ilham Oetama Marsis mengatakan upaya penghematan yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan pembatasan layanan berpotensi menyebabkan kerugian. Bahkan, ia menyebutkan ada potensi kerugian lebih besar dalam jangka panjang.

"Kebijakan ini sebenarnya langkah efisiensi dari BPJS yang akan menghemat kurang lebih Rp 388 miliar defisit, tetapi apa yang terjadi kerugian yang lebih besar," kata Marsis di kantor PB IDI Jakarta, Kamis (2/8).

Dia mencontohkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 3 tentang Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat berpotensi menyebabkan bayi lahir dengan kecacatan atau penyakit komplikasi. Peraturan tersebut mengubah paket pelayanan dengan tidak memasukan berbagai sarana untuk pencegahan pada persalinan bayi berisiko. 

Anak yang terlahir cacat atau memiliki penyakit komplikasi akan membutuhkan perawatan dan biaya kesehatan yang juga dibiayi oleh BPJS Kesehatan. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Aman Bhakti Pulungan Sp.A(K) mengatakan peraturan tersebut juga berpotensi meningkatkan angka kekerdilan atau stunting karena bayi yang terlahir cacat atau dengan penyakit komplikasi.

"Anak lahir cacat, segala macam bisa terjadi, gampang infeksi, pertumbuhan terganggu, stunting akan meningkat," kata Aman.

Ketua Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia Dr Johan Hutauruk Sp.M(K) mengatakan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 tentang Pelayanan Katarak juga berpotensi meningkatkan angka kebutaan di Indonesia. "Walaupun dihemat oleh BPJS, tapi di masyarakat kerugiannya lebih besar. Angka kebutaan bukannya makin turun malah meningkat," kata Johan.

Dalam peraturan yang baru, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan operasi katarak dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan pasien 6/18 yang dikategorikan sebagai buta sedang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement