Kamis 26 Jul 2018 20:05 WIB

KPK Ambil Contoh Suara Irwandi Yusuf

Penyidik membutuhkan contoh suara untuk pembuktikan terkait komunikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018. Pada Kamis (26/7), penyidik KPK mengambil sampel suara dari Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf. 

"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7).

Penyidik, kata Febri,  membutuhkan pengambilan sampel suara untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang menjerat mantan petinggi GAM tersebut. 

Usai menjalani pemeriksaan, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf pun tak menampik adanya pengambilan contoh suaranya. "Tadi cuma pengambilan sample suara," ucapnya singkat.

Baca Juga: 

KPK sebelumnya menemukan indikasi ‘bancakan’ yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Irwandi dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi, dan seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga, setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOK Aceh dipotong 10 persen. Delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan dua persen di tingkat kabupaten/kota. Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement